wakafkan
/wa.kaf.kan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaAgamaIslamHukumNetral
Ringkasan Makna
Menyerahkan suatu harta benda untuk kepentingan umum atau ibadah demi mendapatkan ridha Allah SWT.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'wakafkan' merupakan bentuk imperatif atau kata turunan dari kata dasar 'wakaf' yang mendapat akhiran '-kan'. Dalam konteks hukum Islam dan sosial, mewakafkan berarti menyerahkan hak kepemilikan atas suatu harta (biasanya berupa tanah, bangunan, atau benda bergerak) kepada pengelola (nadzir) untuk digunakan bagi kepentingan umat atau sarana ibadah secara permanen tanpa mengurangi atau memindahkan kepemilikan aslinya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDia berniat untuk mewakafkan sebidang tanah di sebelah masjid untuk pembangunan madrasah.โ
โDia berniat untuk mewakafkan sebidang tanah di sebelah masjid untuk pembangunan madrasah.
โMasyarakat dianjurkan untuk mewakafkan sebagian harta mereka melalui lembaga resmi.โ
โMasyarakat dianjurkan untuk mewakafkan sebagian harta mereka melalui lembaga resmi.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Arab 'waqfa' (ููู) yang berarti menahan atau berhenti. Istilah ini sangat lekat dengan tradisi filantropi Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW untuk kesejahteraan sosial.