KamusLengkap.com

Wewenang Provinsi

we.wen.ang pro.vin.si
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaPemerintahanHukumPolitikNetral
Ringkasan Makna

Wewenang provinsi adalah hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi dalam menjalankan pemerintahan dan mengambil keputusan di wilayahnya.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Wewenang provinsi adalah hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi dalam menjalankan pemerintahan dan mengambil keputusan di wilayahnya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang provinsi meliputi pengelolaan keuangan, pengembangan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, dan lain-lain. Pemerintah provinsi juga memiliki wewenang untuk membuat keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat, pengelolaan keuangan daerah, dan lain-lain.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPemerintah provinsi memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah.โ€
โ†’Pemerintah provinsi memiliki hak untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah.
โ€œWewenang provinsi harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel.โ€
โ†’Hak provinsi harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel.

Asal-usul & Konteks Budaya

Konsep wewenang provinsi berasal dari Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Wewenang provinsi telah menjadi bagian penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia sejak kemerdekaan.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya