KamusLengkap.com

WNA

/we.ษ›n.a/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumAdministrasiImigrasiNetral
Ringkasan Makna

Akronim dari Warga Negara Asing, yaitu orang yang bukan merupakan warga negara dari suatu negara tertentu.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

WNA adalah istilah resmi dalam hukum dan administrasi kependudukan di Indonesia untuk merujuk pada individu yang tidak memiliki status kewarganegaraan Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku. Istilah ini digunakan untuk membedakan hak, kewajiban, dan prosedur keimigrasian seseorang dibandingkan dengan WNI (Warga Negara Indonesia).

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œSetiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah.โ€
โ†’Setiap Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah.
โ€œPemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di sektor pariwisata.โ€
โ†’Pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas Warga Negara Asing di sektor pariwisata.

Asal-usul & Konteks Budaya

Merupakan akronim resmi yang digunakan dalam dokumen hukum, undang-undang keimigrasian, dan percakapan formal di Indonesia untuk mengklasifikasikan status subjek hukum non-nasional.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya