WNA
/we.ษn.a/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumAdministrasiImigrasiNetral
Ringkasan Makna
Akronim dari Warga Negara Asing, yaitu orang yang bukan merupakan warga negara dari suatu negara tertentu.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
WNA adalah istilah resmi dalam hukum dan administrasi kependudukan di Indonesia untuk merujuk pada individu yang tidak memiliki status kewarganegaraan Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku. Istilah ini digunakan untuk membedakan hak, kewajiban, dan prosedur keimigrasian seseorang dibandingkan dengan WNI (Warga Negara Indonesia).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSetiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah.โ
โSetiap Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah.
โPemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di sektor pariwisata.โ
โPemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas Warga Negara Asing di sektor pariwisata.
Asal-usul & Konteks Budaya
Merupakan akronim resmi yang digunakan dalam dokumen hukum, undang-undang keimigrasian, dan percakapan formal di Indonesia untuk mengklasifikasikan status subjek hukum non-nasional.