بُطِلَت
/buṭilat/
🇸🇦Bahasa ArabHukumAgamaBahasa Arab
Ringkasan Makna
Bentuk pasif dari kata kerja 'baṭala' yang berarti dibatalkan, tidak sah, atau gugur.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'buṭilat' adalah fi'il madhi majhul (kata kerja bentuk lampau pasif) dari akar kata ba-ṭa-la (ب-ط-ل). Secara harfiah berarti 'telah dibatalkan' atau 'telah menjadi tidak sah'. Dalam konteks hukum Islam (fiqh), istilah ini sering digunakan untuk menyatakan bahwa suatu ibadah, akad, atau transaksi tidak lagi memiliki kekuatan hukum atau tidak memenuhi syarat sahnya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“بُطِلَتِ الصَّلَاةُ بِوُجُودِ النَّجَاسَةِ.”
→Shalat tersebut menjadi batal karena adanya najis.
“بُطِلَتِ الشَّهَادَةُ لِعَدَمِ تَوَفُّرِ الشُّرُوطِ.”
→Kesaksian tersebut dibatalkan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari akar kata bahasa Arab klasik yang berkaitan dengan konsep kebatilan atau ketiadaan nilai hukum. Istilah ini sangat lazim digunakan dalam literatur hukum Islam dan peradilan syariah untuk merujuk pada status hukum suatu tindakan yang tidak memenuhi rukun atau syarat.