فسخ
/fas.kh/
🇸🇦Bahasa ArabHukumAgamaBahasa ArabNetral
Ringkasan Makna
Pembatalan atau pemutusan suatu perjanjian, kontrak, atau ikatan pernikahan secara hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum Islam (fiqih), 'fasakh' merujuk pada pembatalan akad nikah atau kontrak bisnis karena alasan tertentu yang membuat akad tersebut tidak lagi sah atau tidak dapat dilanjutkan. Berbeda dengan talak yang merupakan hak suami, fasakh biasanya dilakukan melalui keputusan hakim atau karena adanya cacat pada akad sejak awal.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“طلب الزوجة فسخ النكاح بسبب الضرر.”
→Istri meminta pembatalan pernikahan (fasakh) karena adanya mudarat (bahaya/kerugian).
“تم فسخ العقد لعدم التزام الطرفين بالشروط.”
→Kontrak tersebut dibatalkan (fasakh) karena kedua belah pihak tidak mematuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari akar kata bahasa Arab F-S-Kh yang berarti memecah atau membatalkan. Istilah ini sangat lazim digunakan dalam literatur hukum Islam klasik dan modern untuk membedakan antara pemutusan kontrak yang sah secara syariat dengan perceraian biasa.