قصاص
/qɪsˈsˤɑːsˤ/
🇸🇦Bahasa ArabHukumAgamaIslamNetral
Ringkasan Makna
Hukum pembalasan setimpal dalam hukum pidana Islam bagi pelaku kejahatan terhadap jiwa atau fisik.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Qisas adalah bentuk hukuman dalam syariat Islam di mana pelaku kejahatan (seperti pembunuhan atau penganiayaan) dikenai sanksi yang persis sama dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap korban, seperti nyawa dibayar nyawa atau luka dibalas luka yang setara, kecuali jika pihak keluarga korban memaafkan atau meminta tebusan (diyah).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“حُكْمُ القِصَاصِ يُحَافِظُ عَلَى حَيَاةِ المُجْتَمَعِ.”
→Hukum qisas menjaga kelangsungan hidup masyarakat.
“عَفَا وَلِيُّ الدَّمِ عَنِ القِصَاصِ وَاخْتَارَ الدِّيَةَ.”
→Wali korban memaafkan hukuman qisas dan memilih diyah (denda).
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari akar kata bahasa Arab q-s-s (قصّ) yang berarti mengikuti jejak atau memotong, merujuk pada tindakan penegakan keadilan yang meniru atau menyamai perbuatan kriminal yang telah dilakukan.