كفل
/ka-fa-la/
🇸🇦Bahasa ArabBahasa ArabHukum IslamFiqihNetral
Ringkasan Makna
Menjamin, menanggung, atau memelihara seseorang atau sesuatu.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam bahasa Arab, kata kerja 'kafala' (كفل) berarti menanggung, menjamin, atau memelihara. Dalam konteks hukum Islam (Fiqih), istilah ini merujuk pada akad 'Kafalah', yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful 'anhu). Selain itu, kata ini juga digunakan dalam konteks pengasuhan anak yatim atau tanggung jawab sosial.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“كفل زيدٌ اليتيمَ.”
→Zaid menanggung (memelihara) anak yatim itu.
“كفل التاجرُ الدَّيْنَ.”
→Pedagang itu menjamin (menanggung) utang tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Akar kata ini berasal dari bahasa Arab klasik yang sering muncul dalam Al-Qur'an, terutama terkait kisah Nabi Zakaria yang mengasuh Maryam (QS. Ali 'Imran: 37). Istilah ini menjadi dasar hukum bagi konsep penjaminan dalam ekonomi syariah.