KamusLengkap.com

abrogasi

/abroɡasi/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPolitikBahasa Formal
Ringkasan Makna

Pembatalan atau pencabutan suatu undang-undang, peraturan, atau perjanjian secara resmi.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Abrogasi adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh otoritas berwenang untuk mencabut atau membatalkan keberlakuan suatu peraturan perundang-undangan secara keseluruhan, sehingga peraturan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Istilah ini sering digunakan dalam konteks legislasi dan hukum internasional.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Pemerintah melakukan abrogasi terhadap undang-undang lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.”
→The government carried out the abrogation of old laws that are no longer relevant to current conditions.
“Proses abrogasi perjanjian bilateral tersebut memerlukan persetujuan dari parlemen.”
→The process of abrogating the bilateral agreement requires approval from the parliament.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Latin 'abrogatio', dari kata kerja 'abrogare' yang berarti 'mencabut hukum'. Istilah ini diserap ke dalam bahasa Indonesia melalui bahasa Belanda 'abrogatie'.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya