pencabutan
/pษn.tสa.bu.tan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesianominahukumadministrasiNetral
Ringkasan Makna
Proses, cara, atau perbuatan mencabut hak, izin, nyawa, atau keputusan resmi.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'pencabutan' merujuk pada tindakan resmi atau administratif untuk membatalkan, menarik kembali, atau menghentikan sesuatu yang sebelumnya telah diberikan, diberlakukan, atau ditetapkan (seperti pencabutan izin usaha, pencabutan hak kewarganegaraan, atau pencabutan undang-undang). Istilah ini juga dapat digunakan dalam konteks medis atau fisik, seperti pencabutan gigi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPemerintah mengumumkan pencabutan izin operasional perusahaan tersebut setelah terbukti melanggar aturan.โ
โPemerintah mengumumkan pencabutan izin operasional perusahaan tersebut setelah terbukti melanggar aturan.
โThe revocation of the decree caused significant changes in the policy.โ
โPencabutan keputusan tersebut menyebabkan perubahan yang signifikan dalam kebijakan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'cabut' dengan imbuhan pe-an yang menyerap makna proses atau perbuatan dalam tata bahasa Indonesia, sering digunakan dalam konteks hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.