alihdaya
/alih.da.ya/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaEkonomiBisnisKetenagakerjaanIstilah TeknisNetral
Ringkasan Makna
Penggunaan tenaga kerja atau pihak ketiga dari luar perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan atau proses bisnis tertentu.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Alihdaya atau yang sering dikenal sebagai *outsourcing* adalah praktik bisnis di mana suatu perusahaan mengontrak pihak luar (penyedia jasa) untuk melakukan tugas, menyediakan operasi, atau mengelola layanan yang sebelumnya dikerjakan sendiri oleh karyawan internal. Praktik ini bertujuan untuk efisiensi biaya, fokus pada inti bisnis, dan fleksibilitas tenaga kerja.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerusahaan tersebut menggunakan sistem alihdaya untuk layanan kebersihan dan keamanan kantor.โ
โPerusahaan tersebut menggunakan sistem alihdaya untuk layanan kebersihan dan keamanan kantor.
โRegulasi ketenagakerjaan mengatur secara ketat perlindungan hukum bagi pekerja alihdaya.โ
โRegulasi ketenagakerjaan mengatur secara ketat perlindungan hukum bagi pekerja alihdaya.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'alihdaya' merupakan padanan bahasa Indonesia untuk istilah bahasa Inggris 'outsourcing'. Istilah ini dibentuk dari gabungan kata 'alih' (pindah) dan 'daya' (kekuatan/sumber daya), yang mulai banyak digunakan dalam dunia korporasi dan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia sejak awal tahun 2000-an.