amar
/a.mar/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiahukumresminounNetral
Ringkasan Makna
Putusan, perintah, atau penetapan resmi dari pengadilan atau pejabat berwenang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'amar' dalam konteks hukum Indonesia merujuk pada bagian akhir dari suatu putusan atau penetapan pengadilan yang memuat perintah, pembebanan kewajiban, atau status hukum pihak-pihak yang berperkara. Kata ini diserap dari bahasa Arab 'amr (perintah).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โHakim membacakan amar putusan setelah memeriksa seluruh saksi.โ
โHakim membacakan amar putusan setelah memeriksa seluruh saksi.
โTerdakwa terbukti bersalah sesuai dengan amar putusan majelis hakim.โ
โTerdakwa terbukti bersalah sesuai dengan amar putusan majelis hakim.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Arab 'amr (ุฃูู ูุฑ) yang berarti perintah atau suruhan, yang kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia dan mengalami penyempitan makna terutama dalam bidang yurisprudensi dan hukum.