KamusLengkap.com

amar

/a.mar/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiahukumresminounNetral
Ringkasan Makna

Putusan, perintah, atau penetapan resmi dari pengadilan atau pejabat berwenang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Kata 'amar' dalam konteks hukum Indonesia merujuk pada bagian akhir dari suatu putusan atau penetapan pengadilan yang memuat perintah, pembebanan kewajiban, atau status hukum pihak-pihak yang berperkara. Kata ini diserap dari bahasa Arab 'amr (perintah).

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œHakim membacakan amar putusan setelah memeriksa seluruh saksi.โ€
โ†’Hakim membacakan amar putusan setelah memeriksa seluruh saksi.
โ€œTerdakwa terbukti bersalah sesuai dengan amar putusan majelis hakim.โ€
โ†’Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan amar putusan majelis hakim.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Arab 'amr (ุฃูŽู…ู’ุฑ) yang berarti perintah atau suruhan, yang kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia dan mengalami penyempitan makna terutama dalam bidang yurisprudensi dan hukum.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya