Aset yang Hilang
/asɛt ʤɪŋ hɪlɑŋ/
🇮🇩Bahasa IndonesiaEkonomiKeuanganHukumNetral
Ringkasan Makna
Aset yang tidak dapat ditemukan atau dipulihkan oleh pemiliknya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Aset yang hilang adalah barang atau nilai yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum, tetapi tidak dapat ditemukan atau dipulihkan. Hal ini dapat disebabkan oleh kehilangan, pencurian, atau kerusakan. Aset yang hilang dapat berupa uang, barang berharga, atau bahkan data sensitif. Dalam konteks hukum, aset yang hilang seringkali menjadi sumber konflik dan perdebatan antara pihak yang berkepentingan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Saya kehilangan dompet saya dan sekarang aset yang hilang saya adalah uang yang ada di dalamnya.”
→Saya kehilangan dompet saya dan sekarang aset yang hilang saya adalah uang yang ada di dalamnya.
“Perusahaan kami mengalami kehilangan aset yang hilang sebesar Rp 100 juta akibat pencurian.”
→Perusahaan kami mengalami kehilangan aset yang hilang sebesar Rp 100 juta akibat pencurian.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'aset yang hilang' umum digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia. Istilah ini seringkali digunakan dalam laporan keuangan, surat pernyataan, dan dokumen hukum lainnya.