pencurian
/pษn.tสu.ri.an/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKriminologiSosialNetral
Ringkasan Makna
Tindakan mengambil barang milik orang lain secara tidak sah dengan maksud untuk memilikinya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pencurian adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, baik dengan kekerasan, tipu muslihat, maupun secara diam-diam, dengan tujuan untuk menguasai atau memiliki barang tersebut secara permanen tanpa izin pemiliknya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPelaku pencurian itu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah aksinya terekam CCTV.โ
โThe perpetrator of the theft was successfully arrested by the police after his actions were recorded on CCTV.
โPencurian identitas merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang marak terjadi saat ini.โ
โIdentity theft is one form of cybercrime that is rampant nowadays.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'curi' dengan imbuhan pe-an. Dalam hukum Indonesia, pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menekankan pada unsur 'mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum'.