aufschiebend
/ˈaʊ̯fˌʃiːbn̩t/
🇩🇪Bahasa JermanHukumFilosofiSifatNetral
Ringkasan Makna
Bersifat menunda atau menangguhkan berlakunya sesuatu hingga syarat tertentu terpenuhi.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum (terutama hukum perdata Jerman), istilah ini merujuk pada kondisi atau syarat yang menunda efektivitas suatu kontrak atau hak sampai peristiwa tertentu terjadi. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensi hukum yang dimaksud tidak akan berlaku.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Die aufschiebende Bedingung verhindert das Inkrafttreten des Vertrags.”
→Syarat yang menangguhkan tersebut mencegah berlakunya kontrak.
“Der Kaufvertrag steht unter einer aufschiebenden Bedingung.”
→Kontrak pembelian tersebut berada di bawah syarat penangguhan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Jerman, kata kerja 'aufschieben' (menunda) yang dibentuk menjadi partisip aktif. Istilah ini merupakan terminologi teknis dalam BGB (Bürgerliches Gesetzbuch) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman.