bea
/be.a/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaEkonomiHukumPerpajakanNetral
Ringkasan Makna
Pungutan negara yang dikenakan atas barang atau jasa tertentu, terutama yang berkaitan dengan lalu lintas barang antarnegara.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Bea adalah pungutan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap barang atau jasa tertentu. Dalam konteks perdagangan internasional, bea paling sering merujuk pada pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke dalam wilayah pabean suatu negara (bea masuk) atau barang yang keluar dari wilayah pabean (bea keluar). Istilah ini berbeda dengan pajak penghasilan karena spesifik terkait dengan objek barang atau aktivitas tertentu.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPemerintah menaikkan tarif bea masuk untuk produk tekstil impor.โ
โThe government increased the import duty tariff for imported textile products.
โSetiap barang kiriman dari luar negeri akan dikenakan bea cukai sesuai ketentuan yang berlaku.โ
โEvery shipment from abroad will be subject to customs duties in accordance with applicable regulations.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Sanskerta 'vyaya' yang berarti biaya atau pengeluaran. Dalam sejarah perdagangan Nusantara, istilah ini telah lama digunakan untuk menyebut pungutan resmi yang ditarik oleh otoritas pelabuhan atau kerajaan terhadap pedagang.