KamusLengkap.com

pajak

/pa.jak/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaEkonomiKeuanganHukumNetral
Ringkasan Makna

Iuran wajib yang harus dibayar oleh warga negara kepada negara berdasarkan undang-undang untuk pendanaan kepentingan umum tanpa imbalan langsung.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pajak adalah pungutan wajib dari warga negara atau badan usaha kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang mendanai infrastruktur, layanan publik, pendidikan, dan kesehatan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œSetiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak tepat waktu.โ€
โ†’Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak tepat waktu.
โ€œPemerintah menggunakan dana dari pajak untuk membangun jalan raya dan fasilitas umum.โ€
โ†’Pemerintah menggunakan dana dari pajak untuk membangun jalan raya dan fasilitas umum.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'pajak' berasal dari bahasa Melayu kuno, yang pada mulanya merujuk pada upeti atau pungutan yang disetorkan kepada penguasa atau raja. Dalam sistem modern, konsep perpajakan diadopsi dari hukum tata negara barat untuk mengatur keuangan publik suatu negara.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya