bekwaam
/bษkหwaหm/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumArchaicAdministrasiNetral
Ringkasan Makna
Cakap atau berwenang secara hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda ini merujuk pada kondisi seseorang yang cakap hukum, yaitu telah dewasa, berakal sehat, dan tidak di bawah pengampuan, sehingga sah di mata hukum untuk melakukan tindakan perdata seperti membuat perjanjian atau kontrak.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โAnak di bawah umur belum bekwaam untuk menandatangani akta jual beli tanah secara mandiri.โ
โAnak di bawah umur belum cakap hukum untuk menandatangani akta jual beli tanah secara mandiri.
โHanya subjek hukum yang bekwaam yang dapat mengadakan perjanjian mengikat.โ
โHanya subjek hukum yang cakap yang dapat mengadakan perjanjian mengikat.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata pinjaman dari bahasa Belanda 'bekwaam' yang banyak diserap dalam literatur hukum perdata Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / Burgerlijk Wetboek) untuk mendefinisikan kecakapan bertindak.