KamusLengkap.com

bekwaam

/bษ™kหˆwaหm/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumArchaicAdministrasiNetral
Ringkasan Makna

Cakap atau berwenang secara hukum untuk melakukan perbuatan hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda ini merujuk pada kondisi seseorang yang cakap hukum, yaitu telah dewasa, berakal sehat, dan tidak di bawah pengampuan, sehingga sah di mata hukum untuk melakukan tindakan perdata seperti membuat perjanjian atau kontrak.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œAnak di bawah umur belum bekwaam untuk menandatangani akta jual beli tanah secara mandiri.โ€
โ†’Anak di bawah umur belum cakap hukum untuk menandatangani akta jual beli tanah secara mandiri.
โ€œHanya subjek hukum yang bekwaam yang dapat mengadakan perjanjian mengikat.โ€
โ†’Hanya subjek hukum yang cakap yang dapat mengadakan perjanjian mengikat.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata pinjaman dari bahasa Belanda 'bekwaam' yang banyak diserap dalam literatur hukum perdata Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / Burgerlijk Wetboek) untuk mendefinisikan kecakapan bertindak.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya