cacat hukum
/t͡ʃa.t͡ʃat hu.kum/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumIstilah TeknisNetral
Ringkasan Makna
Kondisi di mana suatu tindakan, dokumen, atau proses hukum tidak memenuhi syarat sah yang ditentukan oleh undang-undang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Cacat hukum merujuk pada adanya kekurangan, kesalahan prosedur, atau ketidaksesuaian dengan norma hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan suatu tindakan, perjanjian, atau keputusan hukum menjadi tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Istilah ini sering digunakan dalam konteks administrasi negara, hukum perdata, maupun hukum pidana untuk menunjukkan adanya cacat formil atau cacat materiil.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Surat keputusan tersebut dinyatakan cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang benar.”
→The decree was declared legally flawed because it did not go through the correct procedure.
“Perjanjian itu dianggap cacat hukum karena dibuat di bawah paksaan.”
→The agreement is considered legally flawed because it was made under duress.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terminologi hukum formal dalam sistem hukum Indonesia yang berakar dari konsep 'defect' dalam hukum perdata (seperti cacat kehendak) dan hukum administrasi negara.