KamusLengkap.com

deponer

/deˈponər/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPidanaIstilah TeknisNetral
Ringkasan Makna

Tindakan penghentian penuntutan perkara pidana oleh Jaksa Agung demi kepentingan umum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Deponering atau deponer adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh Jaksa Agung berdasarkan asas oportunity (kewenangan untuk menuntut atau tidak menuntut suatu perkara demi kepentingan umum) untuk mengesampingkan atau menghentikan perkara di pengadilan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui kebijakan deponer oleh Jaksa Agung demi menjaga stabilitas nasional.”
→Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui kebijakan deponer oleh Jaksa Agung demi menjaga stabilitas nasional.
“Penerbitan deponer sering kali memicu perdebatan antara aspek kepastian hukum dan kepentingan umum.”
→Penerbitan deponer sering kali memicu perdebatan antara aspek kepastian hukum dan kepentingan umum.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Belanda 'deponeren' (menyimpan, meletakkan) yang dalam konteks hukum Indonesia diadopsi sebagai wewenang diskresi Jaksa Agung.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya