KamusLengkap.com

deponering

/dèponéring/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPolitikIstilah ResmiNetral
Ringkasan Makna

Hak prerogatif Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Deponering adalah kebijakan atau kewenangan hukum yang dimiliki oleh Jaksa Agung untuk menghentikan atau mengesampingkan penuntutan perkara pidana di pengadilan (asas oportunitas). Keputusan ini biasanya diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan umum, stabilitas nasional, atau kemaslahatan masyarakat luas, meskipun suatu perkara telah memenuhi syarat untuk diadili.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui kebijakan deponering oleh Jaksa Agung.”
→Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui kebijakan pengesampingan perkara oleh Jaksa Agung.
“Pemberian deponering harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepentingan umum.”
→Pemberian hak deponering harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepentingan umum.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Belanda 'deponering' (penyimpanan atau pengesampingan), yang dalam sistem hukum Indonesia diadaptasi sebagai wujud pelaksanaan asas oportunitas oleh Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya