KamusLengkap.com

dicatut

/di.tสƒa.tสŠt/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaBahasa IndonesiaHukumPolitikNetral
Ringkasan Makna

Bentuk pasif dari kata 'catut' yang berarti diambil atau digunakan namanya tanpa izin untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam konteks formal dan hukum, 'dicatut' merujuk pada tindakan penyalahgunaan nama, identitas, atau jabatan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan, perlindungan, atau legitimasi tertentu tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik nama tersebut. Istilah ini sering digunakan dalam pemberitaan media terkait skandal politik atau penipuan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œNamanya dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memuluskan proyek tersebut.โ€
โ†’Namanya disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan proyek tersebut.
โ€œPresiden merasa keberatan karena namanya dicatut dalam kampanye politik ilegal.โ€
โ†’Presiden merasa keberatan karena namanya disalahgunakan dalam kampanye politik ilegal.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari kata dasar 'catut' yang secara harfiah berarti alat penjepit (tang). Dalam bahasa kiasan, 'mencatut' berarti mengambil keuntungan secara tidak sah, mirip dengan cara tang menjepit sesuatu untuk ditarik keluar.

Cari Kata atau Istilah Lainnya