dicatut
/di.tสa.tสt/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaBahasa IndonesiaHukumPolitikNetral
Ringkasan Makna
Bentuk pasif dari kata 'catut' yang berarti diambil atau digunakan namanya tanpa izin untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks formal dan hukum, 'dicatut' merujuk pada tindakan penyalahgunaan nama, identitas, atau jabatan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan, perlindungan, atau legitimasi tertentu tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik nama tersebut. Istilah ini sering digunakan dalam pemberitaan media terkait skandal politik atau penipuan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โNamanya dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memuluskan proyek tersebut.โ
โNamanya disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan proyek tersebut.
โPresiden merasa keberatan karena namanya dicatut dalam kampanye politik ilegal.โ
โPresiden merasa keberatan karena namanya disalahgunakan dalam kampanye politik ilegal.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'catut' yang secara harfiah berarti alat penjepit (tang). Dalam bahasa kiasan, 'mencatut' berarti mengambil keuntungan secara tidak sah, mirip dengan cara tang menjepit sesuatu untuk ditarik keluar.