diputus
/di.pu.tus/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaVerbaHukumHubunganNetral
Ringkasan Makna
Bentuk pasif dari kata kerja 'putus' yang berarti diakhiri, dihentikan, atau ditetapkan melalui keputusan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'diputus' merupakan bentuk pasif dari kata dasar 'putus'. Dalam konteks hukum, istilah ini merujuk pada penetapan atau vonis yang dikeluarkan oleh hakim atau otoritas berwenang. Dalam konteks hubungan interpersonal, istilah ini merujuk pada pengakhiran ikatan atau relasi (seperti hubungan asmara). Dalam konteks teknis atau utilitas, ini merujuk pada penghentian aliran (seperti listrik atau koneksi internet).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerkara tersebut telah diputus oleh hakim di pengadilan negeri.โ
โPerkara tersebut telah diputuskan oleh hakim di pengadilan negeri.
โHubungan mereka diputus secara sepihak kemarin malam.โ
โHubungan mereka diakhiri secara sepihak kemarin malam.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari akar kata 'putus' dalam bahasa Melayu/Indonesia yang berarti terpisah atau tidak bersambung. Penggunaan dalam ranah hukum merupakan serapan dari terminologi formal untuk keputusan pengadilan.