KamusLengkap.com

fakih

/fa.kih/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaAgamaHukumIslamNetral
Ringkasan Makna

Ahli dalam bidang hukum Islam atau fikih.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Fakih adalah sebutan bagi seseorang yang memiliki pemahaman mendalam, keahlian, dan penguasaan terhadap hukum-hukum Islam (fikih) yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis. Seorang fakih tidak hanya menghafal hukum, tetapi juga mampu melakukan ijtihad atau penggalian hukum atas suatu permasalahan berdasarkan prinsip-prinsip syariat.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œBeliau dikenal sebagai seorang fakih yang sangat dihormati di pesantren tersebut.โ€
โ†’Beliau dikenal sebagai seorang ahli hukum Islam yang sangat dihormati di pesantren tersebut.
โ€œPara fakih berkumpul untuk membahas hukum kontemporer terkait ekonomi digital.โ€
โ†’Para ahli hukum Islam berkumpul untuk membahas hukum kontemporer terkait ekonomi digital.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Arab 'faqih' (ูู‚ูŠู‡), yang secara etimologis berarti orang yang memahami atau mengerti secara mendalam. Istilah ini merujuk pada gelar keilmuan dalam tradisi Islam bagi mereka yang menguasai ilmu fikih.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya