KamusLengkap.com

fardu

/ˈfardu/
🇮🇩Bahasa IndonesiaagamaislamhukumistilahNetral
Ringkasan Makna

Ketentuan hukum Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, dan akan mendapat pahala jika dikerjakan serta berdosa jika ditinggalkan.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam terminologi fikih Islam, fardu (atau fardhu) adalah status hukum suatu perbuatan yang wajib dilaksanakan. Fardu terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu fardu ain (kewajiban bagi setiap individu Muslim) dan fardu kifayah (kewajiban kolektif yang gugur jika sudah Sebagian Muslim mengerjakannya). Konsep ini merupakan salah satu dari lima hukum taklif dalam syariat Islam.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Melaksanakan shalat lima waktu adalah fardu ain bagi setiap Muslim yang baligh.”
→Melaksanakan shalat lima waktu adalah fardu ain bagi setiap Muslim yang baligh.
“Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah bagi masyarakat sekitar.”
→Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah bagi masyarakat sekitar.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata ini diserap dari bahasa Arab 'fardh' (فرض) yang secara harfiah berarti ketetapan, ketentuan, atau kewajiban.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya