KamusLengkap.com

haram

/ha.raːm/
🇸🇦Bahasa ArabAgamaHukum IslamMoralNetral
Ringkasan Makna

Status hukum dalam Islam untuk suatu perbuatan yang dilarang keras, pelakunya mendapat dosa dan siksaan, sedangkan orang yang meninggalkannya karena patuh mendapat pahala.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Kata 'haram' berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'terlarang' atau 'suci'. Dalam konteks syariat Islam, haram adalah salah satu dari hukum taklifi (kategori hukum perbuatan) yang menuntut keharusan untuk meninggalkan suatu perbuatan secara pasti. Jika seseorang melanggar larangan ini, ia akan mendapatkan dosa, dan jika ia meninggalkannya, ia akan mendapatkan pahala. Selain makna hukum agama, dalam percakapan sehari-hari kata ini juga sering digunakan untuk menyatakan sesuatu yang tabu, terlarang secara sosial, atau mutlak tidak boleh dilakukan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Menkonsumsi daging babi hukumnya haram bagi umat Islam.”
→Mengonsumsi daging babi hukumnya haram bagi umat Islam.
“Mencuri harta orang lain adalah perbuatan yang haram dan tercela.”
→Mencuri harta orang lain adalah perbuatan yang haram dan tercela.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Arab (حرام) yang seakar dengan kata 'haram' (tanah suci/tanah haram) karena memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar. Konsep ini merupakan bagian fundamental dalam yurisprudensi Islam (fikih).

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya