KamusLengkap.com

mubah

/muːbah/
🇸🇦Bahasa ArabHukum IslamFiqihTeologiNetral
Ringkasan Makna

Sesuatu yang boleh dilakukan atau ditinggalkan tanpa mendapatkan pahala maupun dosa.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam terminologi hukum Islam (Fiqih), mubah adalah salah satu dari lima kategori hukum perbuatan manusia (Al-Ahkam Al-Khamsah). Sesuatu yang mubah tidak diwajibkan, tidak disunnahkan, tidak dilarang, dan tidak dimakruhkan. Pelakunya tidak diberi pahala jika melakukannya, dan tidak berdosa jika meninggalkannya.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Makan buah apel hukumnya mubah bagi setiap orang.”
→Makan buah apel hukumnya mubah bagi setiap orang.
“Memilih warna baju yang disukai adalah perkara mubah.”
→Memilih warna baju yang disukai adalah perkara mubah.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Arab 'mubāḥ' (مباح), yang secara etimologis berarti 'yang diizinkan' atau 'yang diperbolehkan'. Istilah ini merupakan konsep fundamental dalam yurisprudensi Islam untuk menentukan status hukum suatu tindakan yang tidak memiliki dalil spesifik mengenai perintah atau larangan.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya