grasi
/ษกrasi/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPemerintahanPolitikNetral
Ringkasan Makna
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada terpidana.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Grasi adalah hak prerogatif seorang kepala negara (di Indonesia adalah Presiden) untuk memberikan pengampunan kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengampunan ini dapat berupa peringanan hukuman, perubahan jenis hukuman, pengurangan sebagian hukuman, atau penghapusan hukuman sama sekali. Pemberian grasi didasarkan pada pertimbangan Mahkamah Agung.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPermohonan grasi yang diajukan oleh terpidana kasus narkotika tersebut akhirnya ditolak oleh Presiden.โ
โPermohonan grasi yang diajukan oleh terpidana kasus narkotika tersebut akhirnya ditolak oleh Presiden.
โHak untuk mengajukan grasi diatur secara resmi di dalam undang-undang.โ
โHak untuk mengajukan grasi diatur secara resmi di dalam undang-undang.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'grasi' diserap dari bahasa Belanda 'gratie' (yang berasal dari bahasa Latin 'gratia', berarti kasih karunia atau kebaikan). Dalam sistem hukum Indonesia, grasi merupakan salah satu bentuk hak konstitusional yang melekat pada kekuasaan Presiden.