Harta Legal
/harta leษกal/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPengadilanNetral
Ringkasan Makna
Harta yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dan telah diakui oleh pengadilan sebagai milik yang sah.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Harta legal adalah harta yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dan telah diakui oleh pengadilan sebagai milik yang sah. Ini berarti bahwa harta tersebut telah diakui oleh pengadilan sebagai milik yang sah dan tidak ada sengketa atau klaim lain yang dapat mengganggu kepemilikan tersebut. Harta legal dapat berupa harta benda, uang, atau hak-hak lain yang telah diakui oleh pengadilan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDia memiliki harta legal yang cukup untuk membeli rumah.โ
โDia memiliki harta yang sah yang cukup untuk membeli rumah.
โPerusahaan tersebut memiliki harta legal yang besar dan dapat digunakan untuk membayar utang.โ
โPerusahaan tersebut memiliki harta yang sah yang besar dan dapat digunakan untuk membayar utang.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep harta legal erat kaitannya dengan hukum dan pengadilan. Harta legal dapat menjadi bukti kepemilikan yang sah dan dapat digunakan sebagai alat untuk menyelesaikan sengketa hukum.