KamusLengkap.com

Harta Legal

/harta leษกal/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPengadilanNetral
Ringkasan Makna

Harta yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dan telah diakui oleh pengadilan sebagai milik yang sah.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Harta legal adalah harta yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dan telah diakui oleh pengadilan sebagai milik yang sah. Ini berarti bahwa harta tersebut telah diakui oleh pengadilan sebagai milik yang sah dan tidak ada sengketa atau klaim lain yang dapat mengganggu kepemilikan tersebut. Harta legal dapat berupa harta benda, uang, atau hak-hak lain yang telah diakui oleh pengadilan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDia memiliki harta legal yang cukup untuk membeli rumah.โ€
โ†’Dia memiliki harta yang sah yang cukup untuk membeli rumah.
โ€œPerusahaan tersebut memiliki harta legal yang besar dan dapat digunakan untuk membayar utang.โ€
โ†’Perusahaan tersebut memiliki harta yang sah yang besar dan dapat digunakan untuk membayar utang.

Asal-usul & Konteks Budaya

Konsep harta legal erat kaitannya dengan hukum dan pengadilan. Harta legal dapat menjadi bukti kepemilikan yang sah dan dapat digunakan sebagai alat untuk menyelesaikan sengketa hukum.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya