KamusLengkap.com

Harta Sah Hukum

/harta sah hukum/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPengadilanNetral
Ringkasan Makna

Harta yang dinyatakan sah oleh pengadilan dan diakui sebagai milik seseorang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Harta Sah Hukum adalah harta yang telah diputuskan oleh pengadilan sebagai milik seseorang, baik itu harta yang telah dimiliki sebelumnya atau harta yang telah diperoleh melalui proses hukum. Harta ini diakui dan dijamin oleh hukum, sehingga tidak dapat disita atau dirampas oleh pihak lain tanpa proses hukum yang sah. Konteks pemakaian harta ini biasanya terkait dengan proses hukum, pengadilan, dan hak milik.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDia memiliki harta sah hukum yang cukup besar untuk membeli rumah mewah.โ€
โ†’Dia memiliki harta yang dinyatakan sah oleh pengadilan dan cukup besar untuk membeli rumah mewah.
โ€œHarta sah hukumnya telah diakui oleh pengadilan, sehingga tidak dapat disita oleh pihak lain.โ€
โ†’Hartanya telah dinyatakan sah oleh pengadilan dan diakui sebagai miliknya, sehingga tidak dapat disita oleh pihak lain.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'Harta Sah Hukum' berasal dari istilah hukum yang digunakan dalam pengadilan dan proses hukum. Istilah ini telah digunakan dalam konteks hukum Indonesia sejak lama dan masih digunakan hingga saat ini.

Cari Kata atau Istilah Lainnya