Harta Sah Hukum
/harta sah hukum/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPengadilanNetral
Ringkasan Makna
Harta yang dinyatakan sah oleh pengadilan dan diakui sebagai milik seseorang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Harta Sah Hukum adalah harta yang telah diputuskan oleh pengadilan sebagai milik seseorang, baik itu harta yang telah dimiliki sebelumnya atau harta yang telah diperoleh melalui proses hukum. Harta ini diakui dan dijamin oleh hukum, sehingga tidak dapat disita atau dirampas oleh pihak lain tanpa proses hukum yang sah. Konteks pemakaian harta ini biasanya terkait dengan proses hukum, pengadilan, dan hak milik.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDia memiliki harta sah hukum yang cukup besar untuk membeli rumah mewah.โ
โDia memiliki harta yang dinyatakan sah oleh pengadilan dan cukup besar untuk membeli rumah mewah.
โHarta sah hukumnya telah diakui oleh pengadilan, sehingga tidak dapat disita oleh pihak lain.โ
โHartanya telah dinyatakan sah oleh pengadilan dan diakui sebagai miliknya, sehingga tidak dapat disita oleh pihak lain.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'Harta Sah Hukum' berasal dari istilah hukum yang digunakan dalam pengadilan dan proses hukum. Istilah ini telah digunakan dalam konteks hukum Indonesia sejak lama dan masih digunakan hingga saat ini.