Harta Tertib
/harta tɛrtib/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumEkonomiPajakNetral
Ringkasan Makna
Harta yang telah dikelola dan diperiksa oleh pihak berwajib untuk keperluan pembayaran pajak.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Harta Tertib adalah harta yang telah dikelola dan diperiksa oleh pihak berwajib, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSPT) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), untuk keperluan pembayaran pajak. Harta Tertib biasanya meliputi harta yang telah dijual, dipertukarkan, atau digunakan untuk keperluan lainnya. Tujuan dari Harta Tertib adalah untuk memastikan bahwa pajak yang harus dibayar telah dipenuhi dengan benar dan lengkap.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah telah menetapkan bahwa harta tertib harus dipenuhi dalam waktu 30 hari.”
→Pemerintah telah menetapkan bahwa harta tertib harus dipenuhi dalam waktu 30 hari.
“Kantor Pelayanan Pajak telah mengidentifikasi harta tertib yang harus dibayar oleh warga negara.”
→Kantor Pelayanan Pajak telah mengidentifikasi harta tertib yang harus dibayar oleh warga negara.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep Harta Tertib berasal dari peraturan perpajakan di Indonesia yang bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang harus dibayar telah dipenuhi dengan benar dan lengkap. Konsep ini telah digunakan dalam praktik perpajakan sejak tahun 1990-an.