KamusLengkap.com

harta yang didaftarkan

har-ta yang di-daft-ar-kan
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumPerpajakanEkonomi
Ringkasan Makna

Harta yang telah didaftarkan dan terdaftar secara resmi oleh pihak berwenang, biasanya untuk keperluan perpajakan atau hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Harta yang didaftarkan adalah harta kekayaan yang telah disusun dan diatur secara rapi, kemudian didaftarkan dan terdaftar secara resmi oleh pihak berwenang, seperti Kementerian Keuangan atau Badan Pajak. Tujuan utama dari pendaftaran harta ini adalah untuk memudahkan proses perpajakan, pengurusan harta, dan pengawasan keuangan. Dengan demikian, harta yang didaftarkan dapat diakses dan diperiksa dengan lebih mudah oleh pihak berwenang.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDia harus mendaftarkan harta kekayaannya untuk keperluan perpajakan.โ€
โ†’Dia harus mendaftarkan harta kekayaannya untuk keperluan perpajakan.
โ€œHarta yang didaftarkan dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.โ€
โ†’Harta yang didaftarkan dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Asal-usul & Konteks Budaya

Konsep harta yang didaftarkan telah ada sejak lama dan digunakan dalam berbagai konteks, termasuk perpajakan, hukum, dan ekonomi. Pendaftaran harta ini biasanya dilakukan oleh individu, perusahaan, atau organisasi untuk memudahkan proses perpajakan dan pengurusan harta.

Cari Kata atau Istilah Lainnya