KamusLengkap.com

hukum dasar

/hสŠ.kสŠm da.sar/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumPolitikPemerintahanNetral
Ringkasan Makna

Norma hukum tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di suatu negara.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Hukum dasar (sering kali disamakan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar dalam arti tertulis) adalah aturan pokok yang mengatur bentuk negara, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara. Hukum dasar menempati hierarki tertinggi dalam sistem hukum positif suatu negara sehingga semua peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis di Indonesia.โ€
โ†’Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis di Indonesia.
โ€œSetiap produk undang-undang yang disahkan harus selalu berpedoman pada hukum dasar yang berlaku.โ€
โ†’Setiap produk undang-undang yang disahkan harus selalu berpedoman pada hukum dasar yang berlaku.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini merupakan terjemahan dari konsep hukum tata negara (seperti 'grondwet' dalam bahasa Belanda atau 'constitution' dalam bahasa Inggris) yang diadopsi dalam sistem hukum Indonesia untuk merujuk pada norma tertinggi penyelenggaraan negara.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya