hutang yang telah terbayar
hutang yang telah terbayar
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaKeuanganHukumEkonomiNetral
Ringkasan Makna
Hutang yang telah dibayar lunas oleh pihak yang berhutang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Hutang yang telah terbayar adalah kondisi di mana seorang debitur telah membayar seluruh jumlah utang yang telah jatuh tempo. Hal ini berarti bahwa debitur telah melunasi utangnya secara penuh dan tidak ada lagi kewajiban untuk membayar utang tersebut. Dalam konteks keuangan dan hukum, hutang yang telah terbayar sering digunakan untuk menggambarkan status utang yang telah diselesaikan dan tidak ada lagi risiko kekurangan pembayaran.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSaya telah membayar utang saya kepada bank, sehingga hutang saya telah terbayar.โ
โSaya telah membayar utang saya kepada bank, sehingga hutang saya telah lunas.
โSetelah membayar utang saya, saya merasa lega karena hutang saya telah terbayar.โ
โSetelah membayar utang saya, saya merasa lega karena hutang saya telah lunas.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'hutang yang telah terbayar' adalah istilah yang umum digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan status utang yang telah diselesaikan dan tidak ada lagi risiko kekurangan pembayaran.