KamusLengkap.com

hutang yang telah terbayar

hutang yang telah terbayar
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaKeuanganHukumEkonomiNetral
Ringkasan Makna

Hutang yang telah dibayar lunas oleh pihak yang berhutang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Hutang yang telah terbayar adalah kondisi di mana seorang debitur telah membayar seluruh jumlah utang yang telah jatuh tempo. Hal ini berarti bahwa debitur telah melunasi utangnya secara penuh dan tidak ada lagi kewajiban untuk membayar utang tersebut. Dalam konteks keuangan dan hukum, hutang yang telah terbayar sering digunakan untuk menggambarkan status utang yang telah diselesaikan dan tidak ada lagi risiko kekurangan pembayaran.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œSaya telah membayar utang saya kepada bank, sehingga hutang saya telah terbayar.โ€
โ†’Saya telah membayar utang saya kepada bank, sehingga hutang saya telah lunas.
โ€œSetelah membayar utang saya, saya merasa lega karena hutang saya telah terbayar.โ€
โ†’Setelah membayar utang saya, saya merasa lega karena hutang saya telah lunas.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'hutang yang telah terbayar' adalah istilah yang umum digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan status utang yang telah diselesaikan dan tidak ada lagi risiko kekurangan pembayaran.

Cari Kata atau Istilah Lainnya