KamusLengkap.com

Hutang yang telah dibayar

/hutang yang telah dibay-ar/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaKeuanganAkuntansiHukumNetral
Ringkasan Makna

Hutang yang telah lunas dan dibayar oleh pihak yang berhutang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Hutang yang telah dibayar adalah kondisi di mana seorang individu atau perusahaan telah melunasi utang yang telah mereka tanggung. Ini berarti bahwa mereka telah membayar jumlah yang dituntut kepada pihak yang meminjamkan uang atau memberikan fasilitas kredit. Dalam konteks akuntansi dan hukum, hutang yang telah dibayar dianggap sebagai aset yang telah terbayar, karena telah mengurangi jumlah utang yang masih harus dibayar.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPerusahaan telah membayar hutang yang telah dibayarnya kepada bank.โ€
โ†’Perusahaan telah melunasi utangnya kepada bank.
โ€œSetelah membayar hutang yang telah dibayarnya, saya merasa lega.โ€
โ†’Setelah melunasi utang saya, saya merasa lega.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata ini umum digunakan dalam konteks keuangan dan akuntansi di Indonesia, terutama dalam laporan keuangan dan dokumen hukum.

Cari Kata atau Istilah Lainnya