Hutang Lunas
/hutang luหnas/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaKeuanganHukumEkonomiNetral
Ringkasan Makna
Hutang yang telah dibayar secara lengkap dan tidak ada lagi kewajiban untuk membayar.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Hutang lunas adalah istilah yang digunakan dalam konteks keuangan dan hukum untuk menggambarkan hutang yang telah dibayar secara lengkap dan tidak ada lagi kewajiban untuk membayar. Ini berarti bahwa debitur telah melunasi seluruh jumlah hutang yang telah dipinjamkan kepada kreditur, sehingga tidak ada lagi kewajiban untuk membayar bunga atau pokok hutang. Hutang lunas seringkali digunakan dalam konteks perbankan, pinjaman, dan kontrak-kontrak keuangan lainnya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSaya telah melunasi hutang saya kepada bank dan sekarang saya tidak memiliki kewajiban untuk membayar.โ
โSaya telah membayar hutang saya kepada bank dan sekarang saya tidak memiliki kewajiban untuk membayar.
โSetelah membayar hutang lunas, saya merasa lega karena tidak ada lagi kewajiban untuk membayar.โ
โSetelah membayar hutang lunas, saya merasa lega karena tidak ada lagi kewajiban untuk membayar.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah 'hutang lunas' telah digunakan dalam bahasa Indonesia sejak lama dan merupakan bagian dari konteks keuangan dan hukum di Indonesia. Istilah ini seringkali digunakan dalam konteks perbankan, pinjaman, dan kontrak-kontrak keuangan lainnya.