KamusLengkap.com

Hutang Lunas

/hutang luหnas/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaKeuanganHukumEkonomiNetral
Ringkasan Makna

Hutang yang telah dibayar secara lengkap dan tidak ada lagi kewajiban untuk membayar.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Hutang lunas adalah istilah yang digunakan dalam konteks keuangan dan hukum untuk menggambarkan hutang yang telah dibayar secara lengkap dan tidak ada lagi kewajiban untuk membayar. Ini berarti bahwa debitur telah melunasi seluruh jumlah hutang yang telah dipinjamkan kepada kreditur, sehingga tidak ada lagi kewajiban untuk membayar bunga atau pokok hutang. Hutang lunas seringkali digunakan dalam konteks perbankan, pinjaman, dan kontrak-kontrak keuangan lainnya.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œSaya telah melunasi hutang saya kepada bank dan sekarang saya tidak memiliki kewajiban untuk membayar.โ€
โ†’Saya telah membayar hutang saya kepada bank dan sekarang saya tidak memiliki kewajiban untuk membayar.
โ€œSetelah membayar hutang lunas, saya merasa lega karena tidak ada lagi kewajiban untuk membayar.โ€
โ†’Setelah membayar hutang lunas, saya merasa lega karena tidak ada lagi kewajiban untuk membayar.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah 'hutang lunas' telah digunakan dalam bahasa Indonesia sejak lama dan merupakan bagian dari konteks keuangan dan hukum di Indonesia. Istilah ini seringkali digunakan dalam konteks perbankan, pinjaman, dan kontrak-kontrak keuangan lainnya.

Cari Kata atau Istilah Lainnya