iktikad buruk
/ik.ti.kat bu.ruk/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumEtikaBisnisNetral
Ringkasan Makna
Sikap atau niat yang tidak jujur, curang, atau sengaja ingin merugikan pihak lain dalam suatu hubungan hukum atau perjanjian.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Iktikad buruk (bad faith) adalah istilah hukum dan etika yang merujuk pada tindakan seseorang yang melakukan transaksi atau hubungan hukum dengan niat untuk menipu, melanggar janji, atau menghindari kewajiban secara sengaja. Dalam konteks kontrak, ini berarti salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya dengan jujur atau sengaja menciptakan hambatan bagi pihak lain.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerusahaan tersebut terbukti memiliki iktikad buruk dengan menyembunyikan cacat produk saat proses negosiasi kontrak.โ
โThe company was proven to have acted in bad faith by concealing product defects during the contract negotiation process.
โTindakan membatalkan pesanan secara sepihak tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk iktikad buruk dalam berbisnis.โ
โThe act of unilaterally canceling an order without a clear reason is a form of bad faith in business.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini diserap dari bahasa Arab 'i'tiqad' yang berarti kepercayaan atau keyakinan. Dalam sistem hukum Indonesia (terutama hukum perdata), konsep 'iktikad baik' (good faith) adalah asas fundamental, sehingga 'iktikad buruk' menjadi lawan kata yang digunakan untuk mendefinisikan pelanggaran terhadap asas tersebut.