KamusLengkap.com

inbreng

/หˆษชmbrษ›ล‹/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiahukumekonomiakuntansiNetral
Ringkasan Makna

Penyetoran modal dalam bentuk aset non-tunai (seperti barang bergerak atau tidak bergerak) ke dalam suatu perseroan terbatas.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Inbreng adalah istilah hukum dan keuangan yang merujuk pada bentuk penyetoran saham perusahaan yang tidak berupa uang kas atau tunai, melainkan berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, seperti tanah, bangunan, mesin, kendaraan, hak paten, atau saham perusahaan lain. Nilai dari aset inbreng tersebut biasanya harus dinilai oleh penilai independen (appraiser) agar sebanding dengan nilai nominal saham yang diterbitkan oleh perseroan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPara pendiri sepakat melakukan inbreng berupa sebidang tanah untuk memenuhi setoran modal awal PT Maju Jaya.โ€
โ†’Para pendiri sepakat melakukan penyetoran modal berupa sebidang tanah untuk memenuhi setoran modal awal PT Maju Jaya.
โ€œProses inbreng aset tetap harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham agar sah secara hukum.โ€
โ†’Proses penyetoran aset non-tunai tetap harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham agar sah secara hukum.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'inbreng' diserap dari bahasa Belanda dengan ejaan aslinya, yang lazim digunakan dalam konteks hukum perusahaan dan hukum perdata di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya