inbreng
/หษชmbrษล/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiahukumekonomiakuntansiNetral
Ringkasan Makna
Penyetoran modal dalam bentuk aset non-tunai (seperti barang bergerak atau tidak bergerak) ke dalam suatu perseroan terbatas.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Inbreng adalah istilah hukum dan keuangan yang merujuk pada bentuk penyetoran saham perusahaan yang tidak berupa uang kas atau tunai, melainkan berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, seperti tanah, bangunan, mesin, kendaraan, hak paten, atau saham perusahaan lain. Nilai dari aset inbreng tersebut biasanya harus dinilai oleh penilai independen (appraiser) agar sebanding dengan nilai nominal saham yang diterbitkan oleh perseroan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPara pendiri sepakat melakukan inbreng berupa sebidang tanah untuk memenuhi setoran modal awal PT Maju Jaya.โ
โPara pendiri sepakat melakukan penyetoran modal berupa sebidang tanah untuk memenuhi setoran modal awal PT Maju Jaya.
โProses inbreng aset tetap harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham agar sah secara hukum.โ
โProses penyetoran aset non-tunai tetap harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham agar sah secara hukum.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'inbreng' diserap dari bahasa Belanda dengan ejaan aslinya, yang lazim digunakan dalam konteks hukum perusahaan dan hukum perdata di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.