izin mengemudi
/i.zin mษ.ลษ.mu.di/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaBakuNominaHukumTransportasi
Ringkasan Makna
Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Izin mengemudi, yang di Indonesia secara resmi dikenal sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM), adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya sesuai dengan golongan kendaraannya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSetiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa izin mengemudi yang sah saat berkendara.โ
โSetiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa izin mengemudi yang sah saat berkendara.
โMasa berlaku izin mengemudi adalah lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis.โ
โMasa berlaku izin mengemudi adalah lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terjemahan harfiah atau padanan umum untuk konsep 'driving license' dalam bahasa Inggris. Di Indonesia, dokumen ini secara spesifik disebut sebagai SIM (Surat Izin Mengemudi) dan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.