KamusLengkap.com

izin mengemudi

/i.zin mษ™.ล‹ษ™.mu.di/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaBakuNominaHukumTransportasi
Ringkasan Makna

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Izin mengemudi, yang di Indonesia secara resmi dikenal sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM), adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya sesuai dengan golongan kendaraannya.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œSetiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa izin mengemudi yang sah saat berkendara.โ€
โ†’Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa izin mengemudi yang sah saat berkendara.
โ€œMasa berlaku izin mengemudi adalah lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis.โ€
โ†’Masa berlaku izin mengemudi adalah lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini merupakan terjemahan harfiah atau padanan umum untuk konsep 'driving license' dalam bahasa Inggris. Di Indonesia, dokumen ini secara spesifik disebut sebagai SIM (Surat Izin Mengemudi) dan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya