karahah
/ka.raห.hah/
๐ธ๐ฆBahasa ArabBahasa ArabHukum IslamEtikaNetral
Ringkasan Makna
Istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada sesuatu yang dibenci atau tidak disukai, namun tidak sampai pada tingkat haram.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam terminologi fikih (yurisprudensi Islam), karahah (makruh) adalah status hukum bagi suatu perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Jika seseorang melakukannya, ia tidak berdosa, namun jika ia meninggalkannya karena ketaatan kepada Allah, ia akan mendapatkan pahala. Konsep ini mencakup tindakan yang secara moral kurang baik atau tidak disukai oleh syariat.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โุงููุถูุก ุจู
ุงุก ู
ุดู
ุณ ููู ูุฑุงูุฉ ุนูุฏ ุจุนุถ ุงููููุงุก.โ
โBerwudu dengan air yang dipanaskan matahari memiliki hukum karahah (makruh) menurut sebagian ahli fikih.
โุชุฌูุจ ุงูุนูู
ุงุก ุงูุฃูุนุงู ุงูุชู ูููุง ูุฑุงูุฉ ุชูุฒููุงู.โ
โPara ulama menghindari perbuatan yang mengandung unsur karahah (makruh) sebagai bentuk kehati-hatian.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari akar kata Arab 'k-r-h' yang berarti membenci atau tidak menyukai. Istilah ini menjadi pilar penting dalam klasifikasi hukum Islam (Al-Ahkam Al-Khamsah) untuk membedakan antara larangan keras (haram) dan anjuran untuk menghindari (makruh).