Kekacauan hukum
/keka.tau.an hukum/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPolitikSosialNetral
Ringkasan Makna
Kondisi ketika sistem hukum tidak berjalan dengan baik, menyebabkan ketidakpastian dan ketidakstabilan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kekacauan hukum adalah kondisi di mana sistem hukum tidak dapat menjalankan fungsinya dengan efektif, menyebabkan ketidakpastian dan ketidakstabilan dalam masyarakat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakadilan, korupsi, dan kelemahan dalam implementasi hukum. Kekacauan hukum dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, serta dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โKekacauan hukum di Indonesia telah menjadi perhatian masyarakat.โ
โKondisi ketidakpastian hukum di Indonesia telah menjadi perhatian masyarakat.
โPemerintah harus mengatasi kekacauan hukum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.โ
โPemerintah harus mengatasi kondisi ketidakpastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'kekacauan hukum' merupakan istilah yang umum digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menggambarkan kondisi ketidakpastian dan ketidakstabilan dalam sistem hukum. Istilah ini telah digunakan dalam berbagai konteks, termasuk dalam diskusi politik dan sosial.