KamusLengkap.com

Kestabilan hukum

/ke.sta.bila.n/ hukum/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumPolitikSosialNetral
Ringkasan Makna

Kondisi di mana sistem hukum suatu negara stabil dan tidak mudah berubah.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Kestabilan hukum merupakan kondisi di mana sistem hukum suatu negara stabil dan tidak mudah berubah. Ini berarti bahwa hukum yang berlaku jelas, terjamin, dan dapat dipahami oleh masyarakat. Kestabilan hukum juga berarti bahwa sistem hukum tidak mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, seperti perubahan politik atau ekonomi. Dalam konteks ini, kestabilan hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œStabilitas hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.โ€
โ†’Kestabilan hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.
โ€œPemerintah harus memastikan kestabilan hukum untuk menghindari kekacauan di masyarakat.โ€
โ†’Pemerintah harus memastikan kestabilan hukum untuk menghindari kekacauan di masyarakat.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kestabilan hukum merupakan konsep yang penting dalam teori hukum dan politik. Konsep ini telah dikembangkan oleh berbagai ahli hukum dan politik, seperti John Locke dan Thomas Hobbes. Dalam konteks Indonesia, kestabilan hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya