Kestabilan hukum
/ke.sta.bila.n/ hukum/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPolitikSosialNetral
Ringkasan Makna
Kondisi di mana sistem hukum suatu negara stabil dan tidak mudah berubah.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kestabilan hukum merupakan kondisi di mana sistem hukum suatu negara stabil dan tidak mudah berubah. Ini berarti bahwa hukum yang berlaku jelas, terjamin, dan dapat dipahami oleh masyarakat. Kestabilan hukum juga berarti bahwa sistem hukum tidak mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, seperti perubahan politik atau ekonomi. Dalam konteks ini, kestabilan hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โStabilitas hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.โ
โKestabilan hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.
โPemerintah harus memastikan kestabilan hukum untuk menghindari kekacauan di masyarakat.โ
โPemerintah harus memastikan kestabilan hukum untuk menghindari kekacauan di masyarakat.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kestabilan hukum merupakan konsep yang penting dalam teori hukum dan politik. Konsep ini telah dikembangkan oleh berbagai ahli hukum dan politik, seperti John Locke dan Thomas Hobbes. Dalam konteks Indonesia, kestabilan hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.