kekayaan tercatat
/keka.ja.an tษr.tat/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaEkonomiKeuanganHukumNetral
Ringkasan Makna
Kekayaan yang telah terdaftar dan diakui secara hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kekayaan tercatat adalah kekayaan yang telah dinyatakan dan diakui secara hukum, biasanya dalam bentuk aset yang dimiliki oleh individu atau perusahaan. Kekayaan ini telah terdaftar dan diadministrasikan oleh lembaga keuangan atau pihak yang berwenang, sehingga dapat dipantau dan diperiksa secara transparan. Kekayaan tercatat dapat berupa uang, saham, properti, atau aset lainnya yang memiliki nilai keuangan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDia memiliki kekayaan tercatat sebesar Rp 10 miliar.โ
โDia memiliki kekayaan yang telah terdaftar dan diakui secara hukum sebesar Rp 10 miliar.
โPerusahaan tersebut memiliki kekayaan tercatat yang cukup besar.โ
โPerusahaan tersebut memiliki kekayaan yang telah terdaftar dan diakui secara hukum yang cukup besar.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'kekayaan tercatat' umum digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia, terutama dalam dokumen perbankan, akuntansi, dan peraturan perundang-undangan.