kena pajak
/kəna padʒak/
🇮🇩Bahasa Indonesiaperpajakanhukum
Ringkasan Makna
Frasa yang menyatakan bahwa suatu objek atau subjek dikenakan kewajiban membayar pajak.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Frasa ini merupakan gabungan kata kerja 'kena' dan kata benda 'pajak' yang berfungsi sebagai predikat atau keterangan dalam kalimat untuk menjelaskan status objek (seperti penghasilan, barang, atau jasa) yang wajib dikenakan pungutan oleh negara. Karena frasa ini bersifat komposisional (dapat dibentuk secara bebas dengan kata lain seperti 'kena denda', 'kena tilang'), maka tidak dikategorikan sebagai lema kamus tunggal.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Penghasilan di atas batas PTKP akan kena pajak.”
→Penghasilan di atas batas PTKP akan dikenakan pajak.
“Barang mewah tersebut kena pajak pertambahan nilai.”
→Barang mewah tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merujuk pada sistem perpajakan di Indonesia di mana subjek atau objek tertentu memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kontribusi wajib kepada negara berdasarkan undang-undang.