Ketentuan yang terpenuhi
kɛtɛntuʌn jɛŋ tɛrpɛnuhi
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumKontrakPeraturanNetral
Ringkasan Makna
Ketentuan yang telah dipenuhi atau disepakati dalam suatu kontrak atau perjanjian.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Ketentuan yang terpenuhi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi atau syarat yang telah dipenuhi atau disepakati oleh kedua belah pihak dalam suatu kontrak atau perjanjian. Ini dapat berupa ketentuan yang telah disepakati dalam suatu perjanjian, syarat yang telah dipenuhi, atau kondisi yang telah terpenuhi. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum, kontrak, dan peraturan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Ketentuan yang terpenuhi dalam kontrak kerja sama telah disepakati oleh kedua belah pihak.”
→Ketentuan yang telah dipenuhi dalam kontrak kerja sama telah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Perusahaan harus memenuhi ketentuan yang terpenuhi dalam perjanjian dengan pemerintah.”
→Perusahaan harus memenuhi kondisi yang telah disepakati dalam perjanjian dengan pemerintah.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini digunakan dalam konteks hukum dan kontrak di Indonesia. Istilah ini tidak memiliki etimologi yang jelas, tetapi digunakan secara luas dalam praktik hukum dan kontrak.