Konflik Perundang-Undangan
/kɔnfli(k) pɛrun.dɑng ʊn.dɑng/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPemerintahanPolitikNetral
Ringkasan Makna
Konflik antara peraturan hukum yang berlaku di suatu negara atau wilayah.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Konflik perundang-undangan adalah situasi di mana terdapat ketidakselarasan atau ketidakcocokan antara peraturan hukum yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Hal ini dapat terjadi karena perbedaan antara peraturan hukum yang berlaku di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten, atau karena peraturan hukum yang tidak konsisten atau tidak jelas. Konflik perundang-undangan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, kekacauan, dan kerugian bagi masyarakat.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Konflik perundang-undangan terjadi ketika pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peraturan hukum yang berbeda.”
→Konflik perundang-undangan terjadi ketika pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peraturan hukum yang berbeda.
“Pengadilan harus menyelesaikan konflik perundang-undangan antara peraturan hukum yang berlaku di tingkat nasional dan provinsi.”
→Pengadilan harus menyelesaikan konflik perundang-undangan antara peraturan hukum yang berlaku di tingkat nasional dan provinsi.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konflik perundang-undangan adalah masalah yang umum dijumpai di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perbedaan antara peraturan hukum yang berlaku di tingkat nasional dan provinsi, atau karena peraturan hukum yang tidak konsisten atau tidak jelas.