legataris
/le.ga.ta.rษชs/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumHukum WarisIstilah Baku
Ringkasan Makna
Orang atau lembaga yang menerima hibah wasiat (legaat) berupa barang atau hak tertentu berdasarkan surat wasiat.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam hukum waris (khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), legataris adalah pihak yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menerima pemberian khusus (hibah wasiat/legaat), seperti benda tertentu, sejumlah uang, atau hak tertentu. Berbeda dari ahli waris biasa (erfgenaam) yang menerima bagian proporsional dari seluruh aktiva dan pasiva peninggalan, legataris umumnya hanya berhak atas benda spesifik yang ditentukan dan tidak bertanggung jawab atas utang-utang pewaris.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDalam surat wasiatnya, almarhum menunjuk yayasan tersebut sebagai legataris atas koleksi lukisannya.โ
โDalam surat wasiatnya, almarhum menunjuk yayasan tersebut sebagai legataris atas koleksi lukisannya.
โHak seorang legataris terbatas pada hak kebendaan yang secara eksplisit tertulis dalam wasiat.โ
โHak seorang legataris terbatas pada hak kebendaan yang secara eksplisit tertulis dalam wasiat.
Asal-usul & Konteks Budaya
Diserap dari bahasa Belanda 'legataris', yang berakar dari kata Latin 'legatarius' (dari kata 'legare' yang berarti 'mewasiatkan' atau 'mengamanatkan'). Istilah ini baku digunakan dalam sistem hukum perdata Indonesia untuk membedakan penerima barang khusus (legataris) dengan penerima warisan secara umum (erfgenaam).