penerima legaat
/pə.nəˈri.ma ləˈɡat/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPerdataIstilah HukumNetral
Ringkasan Makna
Orang atau badan hukum yang ditunjuk dalam surat warisan untuk menerima wasiat berupa barang tertentu atau sejumlah uang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum perdata (terutama merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / Burgerlijk Wetboek), penerima legaat atau yang sering disebut sebagai legataris adalah seseorang atau badan hukum yang mendapatkan hibah atau pemberian khusus melalui surat wasiat (testamen) dari seseorang yang telah meninggal dunia. Pemberian ini berupa hak atas benda tertentu atau hak menikmati sebagian dari harta warisan, tanpa harus memikul tanggung jawab atas utang-utang pewaris secara penuh seperti ahli waris universal.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Penerima legaat tersebut berhak atas kepemilikan rumah yang diwasiatkan setelah seluruh prosedur wasiat disahkan.”
→Penerima legaat tersebut berhak atas kepemilikan rumah yang diwasiatkan setelah seluruh prosedur wasiat disahkan.
“Sebagai penerima legaat, ia mendapatkan sejumlah dana khusus yang tercantum di dalam akta testamen.”
→Sebagai penerima legaat, ia mendapatkan sejumlah dana khusus yang tercantum di dalam akta testamen.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan serapan dari hukum kolonial Belanda (legataris) yang diadopsi ke dalam sistem hukum perdata di Indonesia yang berkaitan dengan pewarisan dan hukum testamenter.