melakukan tindakan hukum
/mษ.la.ku.kan tin.da.kan hu.kum/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumFormalIstilah Yuridis
Ringkasan Makna
Melakukan perbuatan yang memiliki akibat hukum atau menciptakan hak dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum, 'melakukan tindakan hukum' merujuk pada setiap perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum ini dapat berupa lahirnya, berubahnya, atau berakhirnya suatu hak dan kewajiban. Tindakan ini harus memenuhi syarat sahnya perjanjian atau perbuatan hukum, seperti adanya kecakapan subjek hukum, kesepakatan, objek yang jelas, dan sebab yang halal.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerusahaan tersebut melakukan tindakan hukum dengan menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.โ
โThe company performed a legal act by signing a cooperation contract with a third party.
โSeseorang yang belum dewasa dianggap belum cakap untuk melakukan tindakan hukum secara mandiri.โ
โA person who is not yet an adult is considered not competent to perform legal acts independently.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini berakar dari sistem hukum perdata (Civil Law) yang dianut Indonesia, yang mengadopsi konsep 'rechtshandeling' dari hukum Belanda. Konsep ini menekankan pada kehendak subjek hukum untuk menciptakan konsekuensi yang diakui oleh undang-undang.