melawan hukum
/mษ.la.wan hu.kum/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumIstilah TeknisPerdataPidanaNetral
Ringkasan Makna
Perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, melanggar hak orang lain, atau melanggar kewajiban hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam sistem hukum Indonesia, 'melawan hukum' merupakan doktrin penting yang merujuk pada tindakan yang bertentangan dengan undang-undang tertulis maupun asas-asas keadilan, kepatutan, dan kesusilaan dalam masyarakat. Dalam hukum perdata (Pasal 1365 KUHPerdata), perbuatan melawan hukum (PMH) menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi akibat kerugian yang ditimbulkan. Dalam hukum pidana, unsur melawan hukum menjadi syarat mutlak untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPengadilan menyatakan bahwa tindakan perusahaan tersebut terbukti melawan hukum.โ
โPengadilan menyatakan bahwa tindakan perusahaan tersebut terbukti melawan hukum.
โKorban mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi atas pencemaran nama baik.โ
โKorban mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi atas pencemaran nama baik.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep ini berakar dari hukum Belanda, yaitu 'onrechtmatige daad', yang diadopsi ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia. Berdasarkan Putusan Hoge Raad tahun 1919 dan yurisprudensi Indonesia, makna 'melawan hukum' diperluas dari sekadar melanggar undang-undang tertulis menjadi mencakup pelanggaran terhadap kepatutan, kehati-hatian, dan norma kesusilaan.