mengajukan permohonan perlindungan kebangkrutan
/mengaˈjukan pərmohɔnän pərlindungän kəbɑngkrutɛn/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumEkonomiBirokrasiNetral
Ringkasan Makna
Mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melindungi harta dan aset dari kreditur saat perusahaan menghadapi kebangkrutan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Mengajukan permohonan perlindungan kebangkrutan adalah proses hukum yang dilakukan oleh perusahaan atau individu yang menghadapi kesulitan keuangan berat, seperti utang yang tidak dapat dibayar. Dalam proses ini, perusahaan atau individu tersebut mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melindungi harta dan aset mereka dari kreditur. Tujuan dari permohonan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan atau individu untuk mengembalikan keseimbangan keuangan mereka dan melanjutkan operasionalnya. Dalam konteks Indonesia, proses ini biasanya dilakukan melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Perusahaan tersebut mengajukan permohonan perlindungan kebangkrutan karena tidak dapat membayar utangnya.”
→Perusahaan tersebut mengajukan permohonan perlindungan kebangkrutan karena tidak dapat membayar utangnya.
“Pengadilan telah menerima permohonan perlindungan kebangkrutan perusahaan tersebut.”
→Pengadilan telah menerima permohonan perlindungan kebangkrutan perusahaan tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep mengajukan permohonan perlindungan kebangkrutan telah ada dalam hukum perusahaan di Indonesia sejak tahun 1990-an. Namun, proses ini masih relatif baru dan masih memerlukan peningkatan kesadaran dan pemahaman dari masyarakat dan pelaku bisnis.